Penyuluhan Keamanan Pangan Klaster Jaminan Produk Halal oleh Sekretaris Halal Center
Dr. Diky Faqih Maulana, S.H., M.H. sebagai Narasumber
Komitmen akademisi dalam mendukung penguatan ekosistem halal terus diwujudkan melalui kontribusi aktif dalam kegiatan edukatif. Dr. Diky Faqih Maulana, S.H., M.H., Sekretaris Halal Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, hadir sebagai narasumber pada kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan Klaster Hukum Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, bertempat di Atrium Hotel Yogyakarta, Rabu 9 Juli 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari wilayah Kabupaten Sleman, yang menjadi garda terdepan dalam pengolahan dan distribusi produk pangan lokal. Dalam paparannya, Dr. Diky menekankan pentingnya integrasi antara aspek keamanan pangan dan kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus peningkatan daya saing UMK.
“Pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi halal, mulai dari prinsip dasar, kewajiban sertifikasi, hingga mekanisme proses produk halal, menjadi pondasi penting dalam membangun kepercayaan pasar,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan literasi pelaku usaha terhadap regulasi dan standar keamanan pangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan pendekatan klaster, penyuluhan ini diharapkan mampu mendorong percepatan implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK seiring dengan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Partisipasi aktif akademisi UIN Sunan Kalijaga dalam kegiatan ini sekaligus memperkuat posisi kampus sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendampingi transformasi ekosistem halal, terutama pada sektor UMK yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.