LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan Lembaga yang dibentuk dan tersertifikasi oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama Republik Indonesia. LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta lahir pada 17 November 2021 secara sah dengan Nomor Registrasi 2112000002 dari unsur Perguruan Tinggi. LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan Lembaga Pendamping pertama di Indonesia dengan beberapa LP3H lain dari unsur PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) seperti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan UIN Sunan Ampel Surabaya.
Awal LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta lahir langsung menaungi Penyuluh Agama Pendamping PPH Non PNS di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah mengikuti Pelatihan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama Republik Indonesia. Pasca UU Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014, skema yang ditawarkan kepada Pelaku Usaha tidak hanya berbayar saja (Reguler), namun juga skema gratis (Self Declare) dengan beberapa syarat dan ketentuanny. Tidak tanpa alasan, hal ini disebabkan karena dikeluarkannya UU Cipta Kerja klaster Kemudahan Perizinan Berusaha yang di dalamnya memuat UU Jaminan Produk Halal. LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta turut berperan aktif dan mendukung implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam suatu kelembagaan untuk merekrut, melatih, dan melahirkan Pendamping PPH (Proses Produk Halal) sebagai seseorang yang melakukan pendampingan kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk mengajukan Sertifikat Halal skema Self Declare.
Pada Januari - Februari 2022, Halal Center bersama LP3H UIN Sunan Kalijaga diminta untuk melakukan ToT (Training of Trainer) bagi calon Lembaga Pendamping baik dari unsur Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat Keagamaan atau Yayasan. LP3H UIN Sunan Kalijaga melakukan ToT kepada Peserta seperti dari UIN Mataram, IAIN Sultan Amal Gorontalo, IAIN Ambon Maluku, IAIN Ternate Maluku Utara, IAIN Fattah Muluk Papua, IAIN Sorong Papua Barat, STAIN Majane Sulawesi Barat, Pondok Pesantren An-Nawawi Purworejo, Pondok Pesantren Sirojul Muhklasin 2, PP GP Ansor, Ponpes Mamba'ul Huda Magelang, PW ISNU Jawa Timur, Yayasan Ponpes Miftahul Huda Rawalo, Universitas Alma Ata, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, UNU Nusa Tenggara Barat, Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang, Pesantren Sidogiri, Institut Ilmu Al-Qur'an An-Nur Yogyakarta, Satgas Provinsi Maluku Utara, Institut Sains dan Teknologi Nahdatul Ulama Bali dan PW Muslimat Nahdlatul Ulama Bali.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, setiap Pelaku Usaha UMK dapat mengajukan Sertifikasi Halal secara mandiri atau melalui skema Self Declare dengan biaya 0 rupiah atau gratis. Self Declare bagi UMK dapat dilakukan apabila dalam pengajuannya didampingi oleh Pendamping PPH. Pendamping PPH dapat berasal dari khalayak umum seperti mahasiswa, guru, karyawan dan masyarakat luas. LP3H UIN Sunan Kalijaga telah melakukan Pelatihan Pendamping PPH sebanyak 6 angkatan, dari bulan Maret – Juli 2022 dan dari sekitar 1400 peserta hanya meluluskan sebanyak 900an Pendamping PPH dari seluruh Indonesia. Capaian di akhir tahun 2022, LP3H UIN Sunan Kalijaga mampu mendampingi dan membantu menerbitkan Sertifikat Halal Gratis sebanyak 9.575.
Pada tahun 2023, LP3H UIN Sunan Kalijaga mulai mengadakan Pelatihan Pendamping PPH, per bulan Juli 2023 sudah melakukan Pelatihan hingga 12 angkatan, dan dari 2200an peserta meluluskan 1400an Pendamping PPH dari seluruh Indonesia. Total Pendamping PPH yang dimiliki LP3H UIN Sunan Kalijaga sekitar 2400 Pendamping PPH. Total keseluruhan, per Juli 2023, Pendamping PPH di bawah nauangan LP3H UIN Sunan Kalijaga telah melakukan pendampingan kepada Pelaku UMKM di seluruh Indonesia sebanyak 41.000 (Januari-Juli 2023).
Capaian tersebut membuat LP3H UIN Sunan Kalijaga berada pada peringkat 4 di bawah LP3H lain seperti UIN Walisongo Semarang (peringkat 1), UIN Sunung Gunung Djati Bandung (peringkat 2) dan Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim (peringkat 3). Selain melakukan Pelatihan Pendamping PPH, LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bersama Halal Center UIN Sunan Kalijaga senantiasa melakukan Monitoring dan Evaluasi kepada para Pendamping PPH di seluruh Indonesia baik secara online maupun offline. Hal itu ditujukan untuk koordinasi, kolaborasi, penyampaian strategi ataupun menyamakan persepsi sebagai Pendamping PPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta haruslah menjaga integritas dan mengedepankan kode etik selama melakukan pendampingan. Selain itu, refreshment materi dan regulasi serta coaching clinic (setiap minggu) kepada para Pendamping PPH agar update dengan aturan, baik regulasi ataupun teknis dalam sistem (Sihalal) serta menjawab semua pertanyaan dan kendala yang dihadapi oleh Pendamping PPH.