Survei BSN Mengenai Kesiapan LPH Halal Center UIN Sunan Kalijaga

Implementasi UU JPH No.33 Tahun 2014 yang akan ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2019 akan mewajibkan seluruh pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memenuhi ketentuan produk halal. Oleh karena itu, akan diperlukan sangat banyak lembaga pemeriksa halal (LPH) yang akan memfasilitasi dan memproses sertifikasi halal, termasuk di dalamnya adalah LPH dari Universitas.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan UU JPH No. 33 Tahun 2014, Badan Standarisasi Nasional mengadakan survei mengenai kesiapan LPH Universitas dalam menyambut pemberlakuan UU JPH No. 33 Tahun 2014 yang implementasinya akan ditetapkan tanggal 17 Oktober 2019. Lembaga Halal Center UIN Sunan Kalijaga menerima kunjungan peneliti BSN pada tanggal 26 September 2019 di Kantor Halal Center UIN Sunan Kalijaga, Jl. Marsda Adisucipto Yogyakarta. Dalam kunjungan tersebut, dijelaskan kesiapan lembaga Halal Center UIN Sunan Kalijaga yang siap berperan sebagai lembaga pemeriksa halal yang tersertifikasi, dan saat ini sudah memiliki 3 calon auditor dengan lingkup makanan dan minuman, serta lingkup industri kimia olahan.