Sambut Era Wajib Halal, Forum Komunitas Pusat Halal Perguruan Tinggi (FKPHPT) Desak MUI dan BPJPH

Pada tanggal 15 Oktober 2019, Institute for Halal Industry and System Universitas Gadjah Mada (IHIS-UGM) bekerjasama dengan Laboratorium Penelitian dan Pengujian Terpadu UGM mengadakan diskusi panel di Fakultas Peternakan UGM. Dengan mengambil tema “Percepatan Pusat Halal Perguruan Tinggi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal” IHIS-UGM mengundang seluruh perwakilan pengelola Halal Center Perguruan Tinggi se-Indonesia. Para pengelola Halal Center, tentunya dari UIN Sunan Kalijaga hadir dalam rangka menyamakan persepsi dan membangun kesiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk menyambut era wajib Halal per 17 Oktober 2019.

Berbagai narasumber juga dihadirkan dalam diskusi panel yang terselenggara di Auditorium R. Soepardjo Fakultas Peternakan UGM guna sharing keilmuan dan pengalaman terkait Halal. Diantaranya, Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D yang membagikan wawasan terkait pengalamannya dalam pengelolaan lembaga sertifikasi halal, Ir. H. Yuny Erwanto, S.Pt., MP., Ph.D., IPM yang membahas kesiapan LPH Perguruan Tinggi menghadapi wajib halal serta Kepala BPJPH Prof. Ir. H. Soekoso, M.sc., Ph.D yang memberi penjelasan terkait kesiapan BPJPH menyambut wajib halal di Indonesia.

Acara ini berlangsung dari pukul 08:00 hingga 12:00 yang menghasilkan Rekomendasi dari Forum Komunitas Pusat Halal Perguruan Tinggi (FKPHPT). Disitu FKPHPT melihat bahwa pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal belum dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh lembaga yang diberikan kewenangan dalam Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu FKPHPT merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mendesak kepada Majelis Ulama Indonesia dan BPJPH untuk dapat duduk bersama dan menyepakati hal-hal mendasar agar Undang-Undang dapat berjalan dengan lancar.
  2. Merekomendasikan Majelis Ulama Indonesia memberikan kesempatan kepada berdirinya LSP-LSP baru agar dapat melakukan uji kompetensi auditor halal dengan pertimbangan jumlah auditor yang masih sangat terbatas dengan wajibnya sertifikasi halal.
  3. BPJPH segera membuka proses pendaftaran Lembaga Pemeriksa Halal dan melakukan akreditasi agar dapat segera membantu proses sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang BPJPH.
  4. Merekomendasikan pelatihan auditor halal secaara masif baik oleh BPJPH secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga lain yang berkompeten.
  5. Mendorong MUI untuk segera membuka pendaftaran uji kompetensi calon auditor halal LPH.